Pemerintah Percepat Penertiban 4.046 Perlintasan Sebidang Usai Insiden KA di Bekasi
By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Jakarta — Pemerintah mempercepat penertiban perlintasan sebidang di seluruh Indonesia setelah insiden kecelakaan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
“Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang dengan skala prioritas,” ujar Dudy di Jakarta, Kamis (30/04/2026).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) per 30 April 2026, terdapat 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif nasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.903 titik tidak memiliki penjagaan.
Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan melakukan inventarisasi data lapangan, termasuk status jalan dan kondisi penjagaan. Upaya penertiban mencakup penutupan perlintasan, pembangunan overpass atau underpass, pemasangan palang pintu, hingga penyediaan petugas.
Pemerintah menetapkan 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi jangka menengah. Penentuan prioritas didasarkan pada riwayat kecelakaan, volume kendaraan, frekuensi perjalanan kereta, serta kondisi geografis yang berisiko seperti tikungan tajam dan jarak pandang terbatas.
Menhub juga mengimbau masyarakat tidak membuat perlintasan liar maupun membuka kembali jalur yang telah ditutup.
“Masyarakat diharapkan mematuhi rambu dan tidak menerobos palang pintu demi keselamatan bersama,” kata Dudy. (*)